atya Wira Jala Dharma. Dalam lanjutan latihan fungsi hukum Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer, Selasa (30/11) memasuki materi tentang Sidang Disiplin Militer yang berlangsung di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Hukum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Roslin Panjaitan yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan disiplin bagi prajurit TNI Angkatan Laut merupakan suatu keharusan dan pola hidup yang harus dijalani.
Disiplin menjadi nafas bagi seorang militer maupun PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut yang harus terus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan.
Disiplin militer diatur secara tegas dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa disiplin militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
“Latihan fungsi hukum tentang Sidang Disiplin Militer yang saudara ikuti ini merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang sistem penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut, khususnya terkait dengan proses, prosedur, dan penyelesaian administrasinya serta pejabat yang berwenang dalam penyelesaian perkara disiplin” ujar Kadiskum.
Penyampai materi Sidang Disiplin Militer oleh Letkol Laut (KH) Ishaq Jamil dan Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto yang menyampaikan materi Tatacara Sidang Disiplin Militer, Simulasi Sidang Disiplin Militer, Praktik Sidang Disiplin Militer dan Pemberhentian sementara dari jabatan (Schorsing) terhadap prajurit di lingkungan TNI AL.
Para peserta mengikuti dengan antusias dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dari peserta kepada setiap pemberi materi dan peserta dapat melaksanakan praktik sidang disiplin sebagai mana telah disimulasikan oleh tim diskum.
Latihan fungsi hukum Dinas Hukum Kolinlamil berlangsung selama empat hari sampai dengan 2 Desember diikuti oleh 112 prajurit Mako dan Satlinlamil 1 Jakarta.(Dispen Kolinlamil)