SOSIALISASI EMPAT PILAR HELINA MURIB DI JAYAPURA TENTANG DOB DAN PEMILU

Papua, kabarsenayan.com. — DPR dan pemerintah sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR. Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU Otonomi khusus Papua terdapat kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Adanya kebijakan pembentukan daerah baru tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks. Dalam hal percepatan pembangunan Papua dapat kita lihat melalui dua hal, yakni modal dan manusianya. Modal diartikan sebagai kebijakan dan regulasi yang telah diberikan kepada Papua. Hal ini telah diberikan Pemerintah pusat dalam hal Otsus. Sehingga poin kedua yakni terkait kesiapan manusia SDM menjadi subjek utama dalam mendukung percepatan pembanguan di Papua.

Pembentukan DOB di Papua untuk menjawab masalah pemerataan sosial. Karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dapat menjadi akar masalah dan konflik.

Demikian salah satu pokok pembicaraan yang disampaikan Helina Murib, Anggota MPR dari Papua dalam Sosialisasi empat pilar kebangsaan berlangsung dinamis. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 11 Maret 2024 di Kampung Yobeh Sentani kabupaten Jayapura, Papua.

Sosialisasi 4 PILAR MPR merupakan tugas yang diemban oleh setiap Anggota MPR RI, yang terdiri dari Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini bertujuan: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Hal lain yang disampaikan oleh Helina Murib yang juga merupakan Anggota DPD RI dari Provinsi Papua adalah himbauan tentang keberlanjutan ketertiban umum sesuai Pemulihan Umum yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Helina Murib menekankan agar warga masyarakat tetap menjaga kondusivitasnya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini untuk menghindari gesekan yang dapat merusak keharmonisan warga akibat perbedaan pilihan dalam Pemilu yang lalu.

Sebagai Anggota MPR RI, Helina Murib mengemban amanah untuk: Melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang – undangan yang berlaku; Memasyarakatkan Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; Mempertahankan  dan  Memelihara  kerukunan  nasional  dan  menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ; dan Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Tugas MPR mempunyai relevansi yang kuat dengan peran dan kewajiban Anggota MPR.  Seluruh Anggota MPR sebagai wakil rakyat dan daerah harus terus menerus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara pengawal demokrasi melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.