Jakarta, kabarsenayan.com. — Ketua MA RI mengatakan,”Aspek Integritas Hukum akan terus dilanjutkan agar penegakkan hukum di Indonesia selalu ditegakkan. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak, juga termasuk dari para jurnalis dalam memberitakan dan mengawasi kinerja dari Mahkamah Agung RI. Dari capaian yang sudah dilakukan MA RI, agar bisa terus menegakkan pengadilan yang adil dan bersih ditengah masyarakat”.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., saat memberikan paparan terhadap kinerja Mahkamah Agung RI dalam acara refleksi akhir tahun 2023. Kegiatan ini dilakukan melalui webinar zoom dan YouTube MA yang diikuti oleh kalangan media dan jajaran MA di seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 29 Desember 2023.
Dalam pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., menyampaikan beberapa keputusan, yaitu: MA RI telah memberhentikan aparat MA RI yang terlibat kasus sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; MA RI melakukan rotasi dan Mutasi aparatur dilingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang Penanganan Perkara; Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK serta analisis LHKPN; serta pemeriksaan sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 terhadap setiap alasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.
Mahkamah Agung RI juga melakukan pengembangan Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS MA) dan Penugasan Satgasus Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang keduanya dibawah koordinasi Ketua Kamar Pengawasan dan optimalisasi fungsi CCTV di area kantor MA terhadap area-area yang berpotensi terjadinya pelanggaran; Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan Pengawasan dan Pembinaan secara terpadu; serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mystery Shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan.
Selain itu, Mahkamah Agung RI telah membuat kanal pengaduan khusus yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA RI, dan melakukan Kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dan memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung RI juga memberlakukan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan AI (Artificial intelligence) dan menerapkan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.
Ketua MA atas nama Pimpinan MA telah mengeluarkan instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia. Sedangkan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari hukum. Pengelolaan SDM Kompetensi dari MA RI pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assestmen Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A di tahun 2023.
Adapun Prestasi dan Penghargaan yang sudah dicapai oleh Mahkamah Agung RI selama tahun 2023:
1.Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.
2.Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara.
3.Garda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
4.Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif.
5.Kementerian / Lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran.
6.Mitra Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dalam Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Badan Peradilan Tahun 2023.
7.Penyumbang Pajak Terbesar di KKP Pratama Gambir.
8.Meraih Penghargaan KORPRI Award kategori Life Time Achievement dari Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
9.Bintang 5 Top Digital Award untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Adapun Inovasi Peradilan yang dilakukan Mahkamah Agung RI di tahun 2023 meluncurkan beberapa aplikasi yang membantu kinerja Mahkamah Agung RI, antara lain :
1.Aplikasi SMART MAJELIS.
2.Aplikasi COURT Live Streaming.
3.Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari).
4.Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA v. 2.0).
5.Aplikasi Elektronik Integrated Planning System ( E-IPLANS).
6.Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 ( MONEKSTUN 2.0).
7.Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT).
Sepanjang tahun 2023 ini, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu:
1.Perma Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
2.Perma Nomor 2 Tahun 2023: Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubunganmu Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
3.Perma Nomor 3 Tahun 2023: Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA RI menyebutkan tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI di tahun 2023, yaitu:
1.Sema Nomor 1 Tahun 2023: Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
2.Sema Nomor 2 Tahun 2023: Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
3.Sema Nomor 3 Tahun 2023:
1.Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebag ai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
2.Bidang Penanganan Perkara yang ditangani MA RI sebanyak 27.508 Perkara. Ada 26.903 atau (98.96 ℅) produktivitas memutus dari jumlah beban perkara tahun 2023. Ada 27.876 atau 102.30 ℅ produktivitas mutasi pada tahun 2023, dan ada 25.096 atau 90.23 % persentase mutasi perkaranya kurang dari 3 bulan pada tahun 2023.
Realisasi Anggaran yang dilakukan oleh MA RI, antara lain Pagu Anggaran sebesar Rp. 11.911.325.397.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 11.491.350.612.070,- atau sebesar 96 %.