Jakarta, kabarsenayan.com. — Lembaga Demografi FEB UI, bersama dengan Kementerian Kesehatan, RAYA Indonesia, dan Yayasan Lentera Anak, mengadakan konferensi pers “Mendukung RPP Kesehatan dalam Penurunan Konsumsi Rokok dan Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.” Acara ini akan diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 13 Desember 2023, pukul 13.00-15.30 WIB, di Hotel Swiss-Belresidences Kalibata dan melalui platform Zoom Meeting.
Konferensi pers ini akan menyoroti pentingnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dalam mengurangi konsumsi rokok dan secara bersamaan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam rangka mendukung inisiatif ini, acara ini mengundang perwakilan dari berbagai pihak dari akademisi, LSM, maupun berbagai media untuk berpartisipasi. Acara ini dimoderatori oleh Bernadette Fellarika Nusarrivera dari Vital Strategies.
Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan membuka konferensi pers ini dengan data terkait bahaya perilaku merokok di Indonesia. Beliau menyampaikan, “Perilaku merokok adalah faktor risiko penyebab kematian kedua terbesar setelah hipertensi di Indonesia yaitu sebesar 17,03%. Menurut GATS 2021, prevalensi perokok di Indonesia sebanyak 33,5% atau setara dengan 68,8 juta penduduk”.
Terkait pembentukan RPP turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Eva Susanti, S.Kp., M.Kes menyampaikan, “Penyusunan regulasi terkait pengendalian tembakau diarahkan ke Penyusunan Peraturan Pemerintah Turunan Undang-undang yang diharapkan dapat lebih komprehensif meliputi seluruh produk tembakau, yang diproduksi dan/atau diimpor ke wilayah Indonesia”.
Dr. Abdillah Ahsan, Kepala Lembaga Demografi FEB UI, menyatakan, “Penurunan konsumsi rokok akan meningkatkan kesehatan masyarakat. Masyarakat yang sehat akan lebih produktif daripada yang sakit-sakitan.” Menurutnya, “Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara dan demi pertumbuhan industri rokok”.
Sejalan dengan itu, Hery Chariansyah, S.H., M.H., Ketua RAYA Indonesia menegaskan bahwa rokok adalah produk yang berbahaya. “Indonesia merupakan welfare state, sehingga yang diutamakan adalah kesejahteraan masyarakat bukan mengutamakan kepentingan industri, terutama industri rokok.”
Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, menyampaikan “Banyak yang menentang RPP turunan UU Kesehatan ini. Kebanyakan penolakan datang dari asosiasi pengusaha rokok atau tembakau yang ingin agar zat adiktif tidak dimasukkan kedalam PP. Selain itu, penolakan juga agar iklan rokok juga tidak dilarang.” Beliau menegaskan, “Kita berharap agar dalam PP baru nanti ada pengaturan yang lebih kuat terkait zat adiktif dan iklan rokok tetap dilarang. Kementerian Kesehatan harus lebih kuat dan jangan kalah dengan industri rokok”.
Semua narasumber dalam konferensi pers ini sepakat dan berharap agar RPP sebagai turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini lebih kuat dari PP sebelumnya dalam segala aspek.
***