OTORITAS MARITIM LIBERIA MENDUKUNG PENEGAKAN KEDAULATAN DI PERAIRAN BINTAN, TERITORIAL INDONESIA 

Otoritas Maritim Liberia, mengeluarkan Maklumat, Berita Pelaut perihal Risiko Penahanan Kapal yang berlabuh di Perairan Teritorial Indonesia, sekitar Pulau Bintan bagian Timur.

“Maklumat ini diterbitkan, menyusul peningkatan penahanan kapal-kapal oleh TNI Angkatan Laut baru-baru ini, di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia) karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kepada pihak berwenang setempat,” tulis Otoritas Maritim Liberia.

“Harap diperhatikan bahwa ketika sebuah kapal berada di dalam wilayah perairan teritorial Indonesia, dibutuhkan perijinan dari pihak berwenang setempat. Kapal tidak membutuhkan ijin sebelumnya dari otoritas Indonesia untuk memasuki perairan teritorial Indonesia jika menggunakan hak lintas damai sesuai Artikel 17 UNCLOS. Selain itu, Artikel 18 UNCLOS menegaskan bahwa “lintas damai dilaksanakan secara terus-menerus dan secepatnya. Akan tetapi dalam lintas damai juga diijinkan untuk berhenti dan lego jangkar, tapi hanya bila dibutuhkan untuk bernavigasi secara normal atau dianggap diperlukan karena Force Majeur atau kedaruratan. Atau untuk memberikan bantuan pada orang, kapal, atau pesawat udara.” Tulisnya lebih lanjut.

Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E,. M.M. mengatakan bahwa “Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia, terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut di periaran territorial Indonesia, serta kepedulian dan anjuran bagi semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia, agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai Negara Pantai”. Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut ini adalah dalam rangka menegakkan hukum sesuai peraturan pemerintah tentang area lego jangkar yang telah ditentukan.

“Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia, secara ekonomi Indonesia dirugikan, dengan kata lain, Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi, Indonesia dapat sampahnya,” Ungkapnya.

Seperti yang dimuat dalam Marine Advisory 12/2021, TNI AL menangkap kapal-kapal yang sedang lego jangkar di laut territorial Indonesia karena menganggap atau diduga aktivitas tersebut melanggar UU RI No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Peringatan untuk mematuhi aturan hukum bagi kapal2 yang akan lego di Perairan Indonesia adalah Maklumat dari Otoritas Maritim Liberia kepada seluruh komunitas Maritim, sebagaimana Berita Pelaut 12-2021, yang telah dipublish sesuai link bawah ini.

https://www.liscr.com/sites/default/files/online_library/Marine%20Advisory_12-21_Risk%20of%20Detention%20in%20Indonesian%20Waters.pdf

(Dispen Koarmada l)