Satya Wira Jala Dharma. Tim Sosialisasi dari Disminpersal, mengadakan sosialisasi pembinaan personel pemisahan prajurit TNI AL kepada jajaran Kolinlamil di Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/12). Sosialisasi ini diikuti sekitar 250 prajurit dari Mako dan Satlinlamil 1 Jakarta.
Kepala Dinas Administrasi Personel Kolinlamil Kolonel Laut (KH/W) Angesti saat menyampaikan sambutannya mengatakan tujuan dari kegiatan untuk mensosialisasikan aturan yang baru dan informasi agar dapat dimengerti dan dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personil dijajaran TNI Angkatan Laut dan mengetahui permasalahan aktual faktual yang terjadi di lapangan satuan bawah.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam upaya mendukung suksesnya program pembinaan personel TNI AL, mulai dari pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, sampai dengan pemisahan personel.
Selain itu juga, melalui sosialisasi ini dapat menyampaikan perkembangan, kendala atau permasalahan bidang personel sekaligus dapat segera ditemukan solusinya. Dalam rangka mendukung terwujudnya keberhasilan visi, misi dan tujuan organisasi, pembinaan personel merupakan bagian penting dari pembinaan organisasi.
Sedangkan sosialisasi pembinaan personel tentang pemisahan prajurit dilingkungan TNI AL ini, agar seluruh prajurit dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi.
Pemisahan prajurit TNI adalah prajurit TNI organik satuan yang mengakhiri atau diakhiri masa ikatan dinasnya dikarenakan usia atau sebab-sebab lainnya.
Tim sosialisasi Disminpersal yang diwakili Letkol Laut (PM) Mustahal menjelaskan dasar Perkasal no.43 tahun 2020 tentang pemisahan prajurit TNI Angkatan Laut dan Perkasal no 46 tahun 2020 tentang Penyaluran personel dilingkungan TNI AL. Pemisahan prajurit merupakan suatu proses kegiatan pemberhentian prajurit mulai dari pemberitahuan awal dengan surat telegram diakhiri dengan dikeluarkan keputusan pensiun.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang pemisahan personel yang meliputi Masa Persiapan Pensiun (MPP), Pemberhentian dengan Hormat bagi prajurit yang beralih status dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena seorang prajurit melakukan pelanggaran hukum yang berakibat sanksi hukum berat.
Dijelaskan pula tentang hak-hak prajurit untuk mendapatkan kesempatan penyaluran kerja di instansi lain yang konsekuensinya seorang prajurit harus mengakhiri dinasnya di TNI AL dan melakukan permohonan sesuai dengan prosedur.(Dispen Kolinlamil)