Jakarta, 29 November 2021 —— Satya Wira Jala Dharma. Dinas Pembinaan Hukum (Diskum) Kolinlamil melaksanakan latihan fungsi hukum dalam latihan operasi matra laut (Latopsmatla) triwulan IV tahun 2021 di Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/11).
Latihan fungsi hukum yang dibuka Kepala Dinas Pembinaan Hukum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Roslin Pandjaitan ini akan berlangsung selama empat hari mulai 29 November hingga 2 Desember.
Usai pembukaan, latihan yang diikuti 112 prajurit ini dengan materi tentang “Hukum Disiplin Militer berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2014” yang disampaikan Letkol Laut (KH) Ishaq Djamil dan materi “Hukum sanksi administratif” oleh Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto.
Menurut Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Roslin Pandjaitan salah satu wujud pembinaan personel di lingkungan tni angkatan laut adalah pemberian pembekalan materi penyuluhan hukum disiplin bagi prajurut tni angkatan laut khususnya kolinlamil. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana bagi para peserta untuk memiliki kesadaran hukum, kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai prajurit, mengerti dan memahami aturan hukum tentang personel/prajurit TNI. agar mampu menghadapi setiap tantangan tugas dan permasalahan yang dihadapi.
Sementara itu Letkol Laut (KH) Ishaq Djamil yang menjelaskan tentang pemberlakuan Hukum Disiplin Militer berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2014 sebagai pengganti Hukum Disiplin Militer tahun 1997 yang menimbulkan dampak perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Laut, baik istilah baru yang dimunculkan maupun penerapan ketentuan yang berlaku bagi militer.
Lebih lanjut, menurut Perwira Hukum yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdis Kumlater Diskum Kolinlamil ini, ketentuan Hukum Disiplin Militer tahun 2014 banyak memberikan hal baru yang dapat menjamin perlindungan hukum kepada tersangka pelaku pelanggran hukum disiplin khususnya pelanggaran hukum yang ringan sifatnya secara tegas telah diatur di dalamnya.
Sedangkan Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto dalam materi sanksi hukum administratif menjelaskan sesuai Perkasal No. 30 Tahun 2018 sanksi administratif adalah bagian dari penilaian pengendalian karier dengan memberikan sanksi kepada prajurit TNI Angkatan Laut berupa penundaan pendidikan, penundaan jabatan promosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian tanda kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim peneliti pengendalian karier dan pengurangan sanksi administratif yang selanjutnya disebut tim peneliti adalah tim yg terdiri atas pejabat personel, intelijen/pam, hukum dan Polisi Militer/provos yg berdasarkan fungsinya melaksanakan penelitian thd prajurit TNI AL yg akan diajukan dalkar dan pengurangan sanksi administratif pada tingkat Kotama dan Mabesal.
Penyuluhan hukum ini sangat berguna sekali karena dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang hukum, sehingga dengan mengetahui segala akibat hukum dari tindak pelanggaran disiplin militer ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menimbulkan rasa enggan dan malu untuk melakukan pelanggaran disiplin.
Pada session akhir, para peserta latihan diberikan kesempatan untuk tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Perwira Diskum.(Dispen Kolinlamil)