Konsultan Hukum Brampi Sagrim : Pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua Harus Mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari MRP

Jakarta, kabarsenayan.com.  – Konsultan Hukum Brampi Sagrim yang juga Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, KPU Papua Barat Daya selain merujuk  pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati – juga merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sesuai ketentuan Pasal 140 ayat 1, 2, dan 3 dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, kata Brampi, mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanah Papua memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Saya kira, ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah, sangat tegas. Hal itu bisa kita lihat dalam  ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang Undang  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Brampi dalam keterangan pers yang diterima lensademokrasi.com di Jakarta, Senin (9/9/2024),

Selain itu, kata Brampi, ketentuan Pasal 1 angka 22 dalam UU No. 2 Tahun 2021, mengatur bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

Ia mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Papua Barat Daya agar dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, supaya benar-benar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.