Komisi II DPR Jawab Kekhawatiran Masyarakat Terkait Batas Minimal Usia Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, kabarsenayan.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Girsang), menjawab kekhawatiran masyarakat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas minimal usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang belakangan ini mengundang gelombang aksi dari kalangan aktivis mahasiswa.

“Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70,” ungkap Girsang dalam rapat yang disiarkan melalui channel youtube DPR RI, pada 26 Agustus 2024.

Sebelumnya telah terjadi gelombang aksi besar-besaran mahasiswa di beberapa titik sentral Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 dalam rangka mengawal keputusan MK Nomor 60 dan 70, dimana secara substansi massa aksi menuntut semua lembaga terkait seperti DPR, Pemerintah, dan KPU agar tunduk pada putusan MK tersebut.

Untuk meredam gejolak yang terjadi belakangan ini, Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR membacakan secara tekstual catatan yang ada di hadapannya sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat agar tidak terprovokasi.

“Saya sengaja bacakan supaya masyarakat Indonesia tidak terprovokasi ke depan ya, tentang syarat calon paling rendah berusia paling rendah 30 tahun, ya 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk calon Walikota dan Wakil Walikota termasuk Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

Oleh karen itu Girsang berharap agar masyarakat tidak ragu terhadap KPU dan Pemerintah termasuk DPR, atau dengan kata lain DPR melalui Wakil Ketua Komisi II berharap agar masyarakat dapat mengembalikan kepercayaannya yang belakangan ini dilemahkan oleh hantaman isu revisi.

“Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, Pemerintah, apalagi dengan DPR,” pungkas Girsang.