Jakarta, kabarsenayan.com. – Maychelie Vincent Liyanto, S.Ak., S.H., M.Ak., CFP®., QWP®., CIAP™., AWP®., CLSSYB., CLMA®., CTRMI®, seorang investor, perencana keuangan, akuntan, dan praktisi pajak berbagi ilmu-ilmu yang penting bagi pelaku bisnis dalam acara PaperPreneurs Vol. 6. Diselenggarakan Paper.id, Selasa (3/19), acara yang digelar di GoWork Central Park Mall, Jakarta Barat ini mengundang lebih dari 70 pebisnis dari berbagai industri, mulai dari chemicals, food and beverages, hingga konstruksi.
Paper.id adalah solusi pembayaran, penagihan dan keuangan untuk transaksi bisnis yang membantu pelaku usaha menerima dan melakukan pembayaran lebih cepat dengan berbagai metode lewat PaperPay Out & penerimaan pembayaran lewat PaperPay In via berbagai opsi, lacak & pencocokkan dokumen serta rekonsiliasi otomatis, serta menyediakan pendanaan berbasis supply chain. Didirikan pada akhir 2016, Paper.id dapat diintegrasikan dengan sistem ERP perusahaan besar lewat API atau menjadi solusi end-to-end bagi UMKM sehingga menghubungkan dan mendigitalisasikan seluruh proses supply chain.
Acara ini diadakan untuk menjawab pertanyaan dari business owners terkait penggunaan kartu kredit untuk bisnis dan urusan perpajakannya yang terkesan rumit. Pada kesempatan ini, Vincent Liyanto berbagi solusi dari perspektif pajak dengan bantuan Paper.id sebagai platform pendukung yang pas untuk bisnis dengan adanya fitur pencatatan keuangan yang langsung terhubung dengan invoicing dan pembayaran digital.
Acara ini juga dihadiri CEO Paper.id, Yosia Sugialam yang turut mendukung pentingnya pencatatan dan pelaporan keuangan yang rapi disertai pemanfaatan inovasi pembayaran bisnis secara digital, salah satunya dengan kartu kredit yang sesuai dengan misi dari Paper.id untuk membantu penagihan dan pembayaran bisnis yang lebih efisien.
Pajak di Indonesia dan Ragam Kebijakannya
Pendapatan negara tembus Rp2.700 triliun pada 2023, dan paling tidak 90%-nya adalah dari pajak. Dibanding 2023, angka ini meningkat 102%. Pemasukan ini masuk dari pajak penghasilan sebagai pajak yang mendominasi, disusul oleh PPh, PPN dan PPNBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan lain-lain.
Vincent Liyanto memaparkan isu tentang insentif pajak UMKM 0,5% yang akan ditiadakan dan PPN naik ke 12% yang merupakan perbincangan hangat di dunia perpajakan. Haruskah kebijakan-kebijakan ini jadi sesuatu yang dikhawatirkan?
“Perlu jadi perhatian,” tutur Vincent Liyanto. Pebisnis boleh saja khawatir, karena artinya ketika aturan ini sudah berlaku, UMKM harus memberi usaha lebih dalam aspek pelaporan keuangan bisnisnya.
Namun ia menambahkan, pebisnis tak perlu takut yang berlebihan. Pada intinya pebisnis hanya perlu membuat pembukuan dengan rinci dan rapi untuk menghadapi perubahan-perubahan ini.
Pencatatan Transaksi Bisnis Secara Profesional.
Benang merah dari segala kebijakan ini adalah pencatatan atau pembukuan yang detail, sehingga pebisnis punya semua bukti dan dokumentasi yang lengkap jika harus cross-checking dengan pihak pajak. Seiring berjalannya waktu, banyak sekali inovasi akan pembayaran transaksi bisnis, salah satunya adalah dengan kartu kredit. Hal ini adalah inovasi yang justru sebaiknya dimanfaatkan oleh setiap business owner, karena dapat memperpanjang tempo pembayaran tagihan bisnis hingga 55 hari dengan mudah dan cepat.
Kini, penggunaan kartu kredit untuk bisnis semakin lazim, namun banyak pebisnis yang bingung bagaimana soal pelaporan pajaknya. Banyak yang khawatir jika laporan pajaknya jadi tercampur antara pribadi dan bisnis. Menjawab hal ini, Vincent Liyanto memberi tips dengan menggabungkan teknologi Paper.id dan dasar-dasar ilmu perpajakan yang sederhana.
Lapor Pajak Transaksi Kartu Kredit Aman dengan Skema Reimbursement
Mendukung tema pentingnya membuat pencatatan keuangan bisnis yang rinci dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, Vincent Liyanto menilai Paper.id sebagai platform yang bisa membantu pebisnis secara menyeluruh; mulai dari pembuatan invoice, pembayaran bisnis secara digital, hingga terkoneksi dengan laporan keuangan sederhana secara otomatis yang dibutuhkan para pemilik usaha khususnya UMKM. Hal ini akan terasa dampaknya dalam proses pencatatan dan penyusunan laporan keuangan untuk pelaporan pajak.
“Dengan kartu kredit, bisnis bisa punya waktu tambahan hingga 55 hari untuk mengumpulkan kas,” tutur Vincent Liyanto. Menurutnya, ini bukanlah suatu hal yang perlu ditakuti terkait pajak. Justru, kartu kredit bisa jadi solusi, khususnya kartu kredit bisnis PAPERCARD dari Paper.id, yang merupakan kolaborasi dengan BRI dan Visa. Kartu kredit bisnis ini menggabungkan benefit bisnis dan personal jadi satu. Paper.id juga mempermudah pencatatan akuntansinya.
“Penggunaannya tidak akan jadi masalah, yang penting ada sistem dan dokumentasi reimbursement yang jelas dari entitas perusahaan kepada pemilik kartu kredit yang digunakan untuk transaksi,” ia menambahkan.
“Selama bukti transaksi dan invoice bisnis disimpan dengan baik sebagai arsip pembuktian transaksi bisnis yang sebenarnya, penggunaan kartu kredit tidak akan jadi masalah dalam pelaporan pajak setiap tahunnya, baik untuk pribadi maupun bisnis,” pungkas Vincent.
Dengan menggunakan Paper.id, nantinya, laporan keuangan dapat di-download untuk dicetak sebagai bukti fisik maupun digital untuk pembuktian-pembuktian perpajakan jika dibutuhkan.