PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI DONGGALA SEPANJANG TAHUN 2021

Selama rentang waktu Januari – Desember Tahun 2021, Pengadilan Negeri Donggala telah menerima perkara sebagai berikut:

a. Perkara Pidana sebanyak 410 perkara

b. Perkara Pidana Anak sebanyak 19 perkara

c. Perkara Gugatan sebanyak 32 perkara

d. Perkara Gugatan Sederhana sebanyak 7 perkara

e  Perkara Permohonan sebanyak 14 perkara

Untuk perkara pidana, jumlah sebanyak 410 perkara pidana tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PN Donggala resmi beroperasi di tahun 2005. Sebelumnya, bahkan sangat jarang menembus angka 400 perkara, seringnya di kisaran 350-380 perkara pidana dalam satu tahun.

Tingginya jumlah perkara pidana yang masuk tentu saja harus dipahami bahwa kejahatan yang terjadi di masyarakat juga memperlihatkan tren kenaikan. Selain itu, tingginya jumlah perkara pidana yang masuk juga dikarenakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi Kab. Donggala dan Kab. Sigi

Dari jumlah 410 perkara pidana yang masuk di tahun 2021 tersebut, sebanyak 42 perkara yang masih belum selesai dan masih akan disidangkan di tahun 2022, sehingga Rasio penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Donggala mencapai 89% dan hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik mengingat tingginya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Donggala. Bahkan, apabila melihat statistik perkara se Indonesia, Pengadilan Negeri Donggala termasuk salah satu pengadilan kelas Il yang “sibuk” diantara Pengadilan Negeri Kelas Il lainnya;

Dari jumlah 32 perkara perdata gugatan yang masuk di tahun 2021 tersebut, sebanyak 12 perkara yang masih belum selesai dan masih akan disidangkan di tahun 2022;

Adapun 10 besar klasifikasi tindak pidana yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Donggala adalah sebagai berikut:

a. Narkotika: 148 perkara

b. Pencurian: 87 perkara

c. Penganiayaan/Pengeroyokan: 37 perkara

d. Perlindungan Anak: 28 perkara

e. Penadahan: 16 perkara

f. Perjudian: 15 perkara

g. Penggelapan: 10 perkara

h. Kejahatan Kesusilaan: 9 perkara

i. Pembunuhan: 6 perkara

j. ITE: 5 perkara.

Pengadilan Negeri Donggala selama rentang waktu tahun 2021 telah meluncurkan berbagai inovasi dan pelayanan baru untuk memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat pencari keadilan di Kab. Donggala dan Kab. Sigi yaitu:

a. Aplikasi PAK SANDI → Sarana Informasi Digital, yang merupakan sarana bagi masyarakat memperoleh informasi tentang jadwal persidangan, denda tilang, biaya perkara, dan persyaratan dokumen;

b. Aplikasi BU SANTI→ Sarana Konsultasi Digital, yang merupakan sarana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan advokat POSBAKUM;

Masyarakat dapat memantau dan membaca putusan-putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Donggala secara luas melalui website Pengadilan atau link berikut ini:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pn-donggala.html

Semoga dengan adanya publikasi putusan Hakim tersebut kami harapkan dapat menjadi bahan edukasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk berperilaku dengan baik dan tidak melakukan berbagai bentuk kejahatan dan/atau pelanggaran di masa yang akan datang.

Dalam setiap kesempatan, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H., menyampaikan amanat kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi: “Bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.

Kami meminta agar para pencari keadilan yang menemukan pihak yang mengatasnamakan Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk mengurus perkara dan sengketanya di Pengadilan, agar melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui Meja Pengaduan di Kantor Pengadila Negeri Donggala atau melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI secara online. Kami berkomitmen secara penuh menerapkan Zona Integritas dan Pelayanan yang Bersih tanpa KKN.