Rapat kerja nasional XII ARSADA 2021 berlangsung di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Dalam keterangannya Dr. Khafifah Any, Sekjen ARSADA mengatakan: Hasil rakernas ini untuk lebih meningkatkan kinerja RS. Selain itu, akreditasi untuk sementara tidak dilakukan sampai pandemi dinyatakan berakhir.
Rakernas yang bertemakan: MAMPUKAH RSD MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERMUTU
DENGAN BANYAKNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU?” adalah kegiatan XII sejak ARSANA didirikan.
Untuk membentuk suatu lembaga rumah sakit menurut undang-undang Rumah Sakit No 44 tahun 2009 bahwa Rumah Sakit wajib diakreditasi untuk menjaga mutu dan menjaga keselamatan, dalam rangka menjaga mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun sekali. Sekarang ada 6 lembaga Rumah Sakit salah satunya adalah lembaga akreditasi Rumah Sakit Dharma Husada Paripurna. Yang penting akreditasi rumah sakit ini tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat,melindungi petugas, dan melindungi lingkungan supaya semuanya aman dan bisa dimanfaatkan.