Jakarta, 9 November 2021 —— Satya Wira Jala Dharma. Prajurit Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) 3 Makassar melaksanakan latihan pangkalan di Mako Satlinlamil 3 Makassar, Selasa (9/11).
Latihan ini merupakan program kerja dan anggaran staf operasi Satlinlamil 3 Makassar triwulan IV tahun anggaran 2021 yang berlangsung selama dua hari (8 – 9 November) ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Latihan tersebut dipimpin Perwira Staf Operasi Mayor laut (P) Uji Agus Nugroho ini diikuti 30 orang prajurit terdiri dari 25 orang pelaku latihan dan 5 orang pelatih.
Komandan Satlinlamil 3 Makassar Kolonel Laut (P) Yulis Andreas Lorentinus mengatakan maksud latihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepada prajurit tentang PDD Khas TNI AL, Peraturan Dinas Garnisun (PDG) dan Peraturan Disiplin Militer (PDM).
Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kemampuan prajurit baik perorangan maupun tim (Kesatuan) dalam berkoordinasi secara terpadu dalam melaksanakan berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan,prosedur yang berlaku.
“Tunjukkan semangat berlatih, buktikan kemampuan prajurit dengan terus berlatih. Dinamika dalam penugasan harus memiliki warna dengan inovasi dan pemikiran – pemikiran baru yang akan membawa keberhasilan Satlinlamil khususnya dan Kolinlamil pada umumnya,” tandas Komandan memberikan semangat.
Komandan Satlinlamil 3 Makassar juga berharap kesiapan personel yang telah melaksanakan latihan ini untuk siap siaga mendukung pangkalan sebagai unsur bantuan yang diperlukan oleh satuan samping pada saat pelaksanaan kegiatan.
“Tetap terapkan Zero Acident baik perorangan maupun tim, dalam setiap kegiatan,” katanya berpesan. Latihan pada hari terakhir sampai pada materi deputasi pemakaman dan ini termasuk salah satu materi yang wajib diketahui oleh setiap personel TNI AL.
Menurut dia, latihan ini masuk kedalam kelompok penyegaran Petunjuk Kerja (Juker) TNI yang di dalamnya terdapat P5T.
Adapun P5T adalah Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris-Berbaris (PBB), Peraturan Disiplin Militer (PDM), Peraturan Dinas Garnizun (PDG), Peraturan Dinas Dalam (PDD) dan Tata Upacara Militer (TUM).
“Pelaksanaan tata Upacara deputasi pemakaman diatur lebih lengkap dalam Tata Upacara Militer (TUM),” terang Pamen melati tiga dengan korps mata angin itu.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dalam setiap upacara deputasi pemakaman bagi personel TNI yang meninggal dunia Staf Garnisun dipastikan akan hadir. Karena sebagai Koordinator, namun pelaksana (personel deputasi) berasal dari satuan kerja yang sedang melaksanakan dinas jaga upacara pemakaman.
Dijelaskannnya, untuk personel yang terlibat deputasi jelasnya diawali dari rumah duka, setiap personel yang masuk dalam pejabat upacara tersebut, memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing seperti pengawal jenazah, pembawa Foto, pembawa karangan bunga, dan pengusung Jenazah.
Sedangkan Personel yang terlibat saat prosesi upacara pemakaman di liang lahat antara lain Inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, pasukan upacara, tim salvo, pembaca riwayat hidup almarhum dan pembaca doa.
“Latihan seperti ini harus dilaksanakan berulang-ulang, karena secara sadar atau tidak sadar tata upacara pemakaman ini sering terlupakan. Karena kematian tidak bisa direncanakan, maka tetap harus kita latihkan, sehingga tidak mendadak saat ada kejadian menimpa,” pungkasnya. (Dispen Kolinlamil)